Tinjauan Hukum Internasional dalam Pembunuhan Jenderal Qasem Soleimani

Pada 3 Januari 2020, AS melakukan aksi militer yang belum pernah terjadi dalam sejarah modern, yaitu membunuh tokoh militer elit suatu negara di negara lain. AS membunuh Jend. Qasem Soleimani (tokoh militer Iran) saat ia berada di Irak.

Pembunuhan ini memicu kecaman dari banyak pihak. Di antaranya, PBNU memberikan kecaman, pimpinan Muhammadiyah menyebut tindakan AS ini adalah terorisme negara.

Pembunuhan terhadap Soleimani memang sangat “luar biasa” karena ia seorang pemimpin militer yang secara signifikan membantu mengalahkan ISIS, yang telah dinyatakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai organisasi teroris. Oleh karena itu, Qasem Soleimani tidak hanya membantu Irak atau Suriah dalam melawan terorisme, tetapi juga melawan musuh internasional karena jaringan ISIS telah menyebar dan meneror berbagai negara di seluruh dunia. Sungguh absurd: mengapa AS yang mengaku datang ke Irak dan Suriah demi membasmi ISIS justru membunuh pahlawan yang benar-benar bertarung di lapangan melawan ISIS?

Presiden Trump menyatakan bahwa pembunuhan itu dilakukan karena “Soleimani pasti akan menyerang diplomat dan personel militer Amerika, tetapi tertangkap dan dihabisi.” (…Soleimani was plotting imminent and sinister attacks on American diplomats..)

Istilah hukum yang dipakai Trump (imminent attackserangan yang hampir pasti) merupakan upaya untuk menunjukkan bahwa tindakan AS adalah bentuk pembelaan diri sehingga aksi jus ad bellum sah dilakukan. [Jus ad bellum adalah prinsip hukum internasional yang mengatur kondisi kapan suatu negara dibenarkan untuk menggunakan kekuatan bersenjata atau memulai perang.]

Saya dan dua kolega dosen telah menulis sebuah artikel akademik (dimuat di jurnal terindeks Scopus) yang menegaskan bahwa tanpa ada fakta yang jelas, tidak bisa diambil keputusan hukum. Dengan kata lain, klaim sepihak AS yang menyebut adanya “imminent attack,” lalu melakukan pembunuhan pada Soleimani, adalah melanggar hukum internasional.

Dalam artikel kami itu disajikan fakta-fakta untuk memperkuat argumen para penulis bahwa pembunuhan tersebut melanggar hukum internasional.
Fakta-fakta ini kemudian digunakan untuk meninjau kasus ini, dengan menggunakan hukum-hukum internasional berikut ini.

  1. International Humanitarian Law (IHL) – Hukum Kemanusiaan Internasional
  2. International Human Rights Law (IHRL) – Hukum Hak Asasi Manusia Internasional
  3. International Convention for the Suppression of Terrorist Bombings – Konvensi Internasional untuk Pemberantasan Pemboman Teroris
  4. Convention on the Prevention Punishment of Crimes against Internationally Protected Persons, including Diplomatic Agents – Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan terhadap Orang-orang yang Dilindungi Secara Internasional, termasuk Agen Diplomatik.

Artikel ini membuktikan bahwa tindakan AS melanggar 4 hukum di atas. Argumen-argumen yang diberikan penulis didasarkan pada:

-klaim yang tidak terbukti soal “pembelaan diri” dan serangan yang akan segera terjadi (imminent attack)

-pelanggaran terhadap prinsip “kebutuhan dan proporsionalitas”

-AS melakukan “terorisme negara terbatas” berdasarkan karakteristik perilakunya dalam kasus ini.

Link ke jurnal: https://scholarhub.ui.ac.id/ijil/vol18/iss4/6/

dinasulaeman Avatar

Dipublikasikan oleh