
Israel menyetujui pembangunan 3.500 unit pemukiman baru di Tepi Barat, ketika di saat yang sama, Israel terus mengebom Jalur Gaza.
FYI: Tepi Barat statusnya adalah “tanah Palestina yang diduduki” (occupied Palestine), menurut hukum internasional, rezim pendudukan/penjajahan tidak boleh merampas tanah/properti warga yang diduduki, dan tidak boleh mendatangkan penduduk baru ke wilayah yang diduduki.
Israel merampas tanah & rumah warga Palestina, lalu di atasnya dibangun permukiman khusus Yahudi-Zionis, penduduknya didatangkan dari berbagai penjuru dunia.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.