Pagi ini, sambil nunggu pesawat, mendiskusikan satu pertanyaan: sebaiknya eks-IS*S beserta anak-istri mereka yang saat ini ada di Suriah, dipulangkan atau tidak?

Jawabannya tidak sesederhana “ya” atau “tidak”.

Kalau ya, ada resikonya; kalau tidak, juga ada masalah.

Secara hukum internasional, tidak ada yang membahas khusus tentang pemulangan eks-teror*s dari negara asing ke negara asal. Paling-paling kita bisa merujuk pada termasuk hukum HAM yang menjamin hak-hak tertentu bagi individu, terlepas dari tindakan atau asosiasi mereka. Misalnya, hak atas peradilan yang adil, perlindungan dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, dan hak atas kewarganegaraan.

MASALAHNYA: kan mereka telah melakukan kejahatan dan ketidakadilan terhadap orang-orang di negeri seberang?

Kalau menurut KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Republik Indonesia) versi lama, sebenarnya sudah jelas, di Pasal 10, salah satu jenis kejahatan yang diberi ancaman hukuman mati adalah “MAKAR terhadap pimpinan negara lain.”

IS*S (dan teroris lain di Suriah, seperti Al Nusra/Haiat Tahrir Al Syam alias Al Qaida Suriah; dan milisi-milisi berideologi Ikhwanul Muslimin) kan jelas ya, mereka melakukan MAKAR di negara orang.; mereka ingin menggulingkan presiden Suriah dan menggantinya dengan khilafah versi mereka. Mereka sudah membantai sangat banyak orang demi ambisi kekuasaan bertameng agama. Ya pantas aja sih dihukum mati.

Sayangnya, di KUHP versi amandemen, hukuman mati untuk makar di negara lain ini sudah diganti dengan hukuman penjara 4 tahun aja.

Demikian, sekedar berbagi kemumetan. Kesimpulannya gimana? Ya terserah pemerintah ajalah.

Foto: di belakang saya itu ada karya seni dari Eddi Prabandono berupa tumpukan ‘buntelan’ atau kain yang berisi perbekalan untuk berpergian. Pesan dari karya seni ini: semakin tinggi tumpukan buntelan ini, artinya semakin banyak tempat yang kita datangi, semakin luas wawasan kita; seolah seperti boneka di atas tumpukan itu, ketika posisi kita berdiri semakin tinggi, semakin luas pula jarak pandang kita. Seharusnya sih demikian. Ga tau kalau mas Anang…

dinasulaeman Avatar

Dipublikasikan oleh