
Kemarin, Rabu, 3 November 2021, sekitar pukul 06.30 pagi waktu setempat, aparat Israel membuldoser sebuah rumah di Jabal al-Mukkaber, di kawasan Yerusalem Timur. Rumah itu dihuni oleh tiga keluarga inti dari keluarga besar yang sama, total penghunia sembilan orang, termasuk tiga anak di bawah umur. [lihat video]
Ini “hanya” satu dari sangat banyak pengusiran yang terus dilakukan oleh para pemukim-penjajah (settler-colonialist) Zionis, hingga hari ini. Mereka mengklaim punya hak atas Yerusalem dengan dilandasi kisah ribuan tahun yll dan mengabaikan hukum internasional.
Menurut hukum internasional, kawasan Yerusalem timur adalah kawasan pendudukan (occupied land). Resolusi PBB 181/1947 menetapkan kota Yerusalem sebagai kota suci milik internasional, dikelola oleh perwalian internasional. Tapi secara sepihak Israel menduduki Yerusalem Barat, mengusir orang-orang Palestina di sana. Lalu sejak 1967, Israel menduduki Yerusalem timur dan terus melanjutkan pengusiran terhadap warga Palestina di sana.
Mei 2021 yll, aparat Israel sampai merangsek masuk ke dalam masjid Al Aqsa saat orang Palestina sedang beribadah di malam bulan Ramadan. Ini adalah rentetan aksi-aksi protes warga Sheikh Jarrah, yang dihadapi dengan represi oleh aparat.
Warga Sheikh Jarrah (di Yerusalem timur juga) adalah korban pengusiran dan perampasan rumah oleh Israel. Rumah mereka kini didiami orang-orang Israel yang didatangkan dari negara-negara lain. Ada video viral yang merekam ucapan seorang Yahudi-Zionis asal AS yang mendiami rumah milik keluarga Al-Kurd, bernama Yaakov. Dia berkata, “Kalau saya tidak mencuri rumah ini, orang lain yang akan mencurinya.” [dia benar-benar pakai kata ‘steal’, mencuri, silakan lihat videonya].
Bayangkan, orang Yahudi-Zionis asal AS, jauh-jauh datang ke negeri orang, dan dianggap berhak mendiami rumah orang lain. Ini benar-benar perilaku di luar logika dan hukum orang waras. Tapi, mereka memang tidak waras dan selalu berlindung di balik kalimat “ribuan tahun yll tanah ini dimiliki nenek moyang kami.” Sejak kapan kisah ribuan tahun yll bisa jadi sertifikat tanah?
Hukum internasional, yaitu Konvensi Jenewa, menyebutkan, kekuatan pendudukan (alias penjajah) tidak boleh melakukan perubahan demografi, perubahan hukum, perampasan properti, dll, di wilaya yang mereka duduki. Sudah banyak resolusi PBB yang menyatakan bahwa Israel melakukan pelanggaran hukum internasional mengenai pendudukan.
*
*
—-
video: pengusiran dan penghancuran rumah keluarga Al Hroub di Jabal Al Mukabbir, Jerusalem timur, 3 Nov 2021. Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=dGhbtnkNF2o
Ucapan si Yahudi-Zionis “If I don’t steal your home, someone else will steal it” –> https://www.youtube.com/watch?v=KNqozQ8uaV8
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.