Untuk teman-teman yang berminat membaca artikel ilmiah, berikut ini tulisan saya (artikel jurnal) yang membahas “Review Hukum Internasional terhadap Pembunuhan Jenderal Qassem Soleimani.”
Terjemahan abstrak: Hukum internasional dibentuk oleh komunitas global untuk menetapkan aturan hukum, norma, dan standar perilaku antara negara-negara berdaulat untuk menciptakan tatanan dunia yang damai. Namun, karena tatanan dunia adalah anarki, tanpa otoritas eksekutif tertinggi, kepatuhan dan ketidaktaatan terhadap hukum internasional seringkali bergantung pada kekuatan negara. Misalnya, pembunuhan Jenderal Qasem Soleimani, seorang jenderal terkemuka Iran, oleh militer AS di wilayah Irak memicu perdebatan tentang hukum internasional. Artikel ini menunjukkan bahwa tindakan AS melanggar International Humanitarian Law (IHL) & International Human Rights Law (IHRL). Selain itu, AS melanggar the UN Convention for the Suppression of Terrorist Bombings and Convention on the Prevention and Punishment of Crimes against Internationally Protected Persons, including Diplomatic Agents. Argumen-argumen ini didasarkan pada klaim pembelaan diri dan serangan yang akan segera terjadi (imminent attack) dan pelanggaran kebutuhan dan proporsionalitas (necessity and proportionality) yang tidak terbukti. Selanjutnya, AS melakukan terorisme negara (state terrorism) terbatas berdasarkan karakteristik perilakunya dalam kasus ini.
Artikel (berbahasa Inggris) bisa didownload di sini: https://scholarhub.ui.ac.id/ijil/vol18/iss4/6