Artikel ini sepertinya terkait dengan dunia pendidikan (bukan HI atau Timteng). Tapi sebenarnya justru inilah contoh nyata dari kajian poskolonialisme (salah satu teori dalam studi HI).
Riedno Graal Taliawo, S.Sos.,M.Si.
Akhirnya, pada Selasa (08/01/2013), konsep Rintisan Sekolah Bertara(i)f Iinternasional (RSBI) yang selama ini diterapkan dalam sistem pendidikan nasional kita, dipatahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Syukur untuk hal itu, sebab RSBI adalah satu di antara banyak praksis bermasyarakat dan berbangsa kita yang tidak berbasis pada konteks dan lokalitas bangsa ini (bukan sekedar berlawanan dengan UUD 1945).
Meski begitu, penolakan MK atas diterapkannya konsep RSBI, sesungguhnya masih belum cukup sebagai koreksi atas sikap dan cara pandang masyarakat dalam melihat dan memahami sesuatu yang lain dan berasal dari luar bangsa ini. Betul bahwa salah satu pokok masalah penting dari penolakan kehadiran RSBI adalah karena adanya unsur kesengajaan komersialisasi di dalam praktekknya, termasuk adanya tindakan diskriminantif negatif dan perlakuan ketidakadilan oleh pihak penyelenggara pendidikan terhadap siswa miskin-“bodoh”. Bahkan, RSBI pun seakan telah menjadi satu sistem sekolah yang lebih baik, lebih berkualitas, dan lebih unggul, karenanya publik (siswa) yang berbondong-bondong hendak memasukinya akan dipatok…
Lihat pos aslinya 475 kata lagi